Senin, 04 Maret 2013

Tentang Koperasi


Koperasi adalah merupakan gerakan ekonomi rakyat juga merupakan badan usaha. Dengan kedudukan ini, Koperasi diharapkan berperan menjadi sokogur perkeonomian nasional.

Dasar Hukum dan Pengertian Koperasi
Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
Pengertian
Ada lima istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal 1.
Berikut ini kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus senagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.

Koperasi Sekolah

KOPERASI SEKOLAH adalah koperasi yang diirikan di sekolah – sekolah, dimana anggotanya terdiri dari siswa sekolah tersebut.


Dasar hukum pembentukan koperasi sekolah yaitu :
Surat keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dengan Menteri Transmigrasi dan Koperasi tanggal 18 Juli 1972 Nomor 275 / KTPS / Mentranskop / 72.

Alasan / dasar pertimbangan didirikan koperasi sekolah :
1. Menunjang program pemerintah di sektor perkoprasian melalui program pendidikan di sekolah.
2. Menumbuhkan minat dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. Agar nanti mampu berperan serta dalam pembangunan ekonomi nasional.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,dan jiwa demokrasi  di kalangan siswa.
4. Meninggalkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar dapat menerapkannya dan berguna bagi masyarakat.

Tujuan Koperasi Sekolah :
1. Menunjang pendidikan sekolah ke arah pendidikan praktis (dalam bentuk teori dan praktek langsung), guna memenuhi kebutuhan siswa.
2. Mendidik dan memelihara kesadaran hidup bergotong – royong dan setia kawan di antara siswa.
3. Menanamkan rasa cinta pada sekolah, dan sifat disiplin bagi siswa.
4. Memelihara hubungan baik dan kekeluargaan di kalangan siswa.

Ciri – ciri Koperasi Sekolah :
1. Koperasi sekolah tidak berbdan hukum, tatapi keberadaannya di akui oleh Menteri Koperasi dan Pembinaaan Pengusaha Kecil. Jadi tedaftar sebagai koperasi terdaftar.
2. Anggotanya terdiri dari para siswa .
3. Jangka waktunya terbatas. Keanggotaannya berlangsung selama yang bersangkutan menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah diselenggarakan dalam waktu – waktu tertentu, agar tidak menggangu proses kegiatan belajar mengajar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar